Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengendalian narkoba jenis sabu. Sebelumnya, Teddy pernah mengancam anggotanya apabila terlibat narkoba, namun kini dia justru terlibat kasus sabu 5 kg.
Teddy pernah menegaskan pemberantasan narkoba menjadi prioritas utamanya saat menjadi Kapolda Sumbar. Dia menyampaikan hal itu saat seorang perwira Polri berpangkat komisaris polisi (kompol) berinisial BA (49) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Padang, Kamis (21/4).
BA bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar. Dia ditangkap saat sedang berpesta sabu di salah hotel di Padang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Teddy menegaskan tak akan menoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Saya sudah tegaskan dalam commander wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," kata Teddy dalam keterangannya, seperti dilansir detikSumut, Kamis (21/4).
"Masak iya, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengkonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Teddy kemudian menyatakan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan hukum, sekalipun itu dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Pernah Ungkap Kasus Sabu 41,4 Kg
Irjen Teddy juga pernah mengungkap peredaran 41,4 kg sabu di Kota Bukittinggi saat menjabat Kapolda Sumbar. Kasus tersebut merupakan salah satu pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di Tanah Minang.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kilogram ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi maupun Polda Sumatera Barat," kata Teddy dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5).
Saat itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka bersama barang bukti 41,4 kg sabu tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial AH alias Adi (24), DF alias Ferdi (20), RP alias Baron (27), IS alias Wang (37), AR alias Arif (34), MF (25), AB alias Arif (29), dan NS alias Jaru (39).
Selanjutnya Teddy menjelaskan pengungkapan kasus sabu terbesar sebelumnya dilakukan Polres Payakumbuh pada 2020. Kala itu terungkap sebanyak 7 kg sabu yang diamankan sebagai barang bukti.
"Tahun 2020 oleh Polres Payakumbuh. Saat itu ada 7 kilogram sabu yang kita amankan," kata Teddy.
Irjen Teddy gelapkan 5 kg sabu di halaman selanjutnya.
Irjen Teddy Gelapkan 5 Kg Sabu
Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini diduga menggelapkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
"Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, (sebanyak) 5 kilo," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat dilansir dari detikNews, Jumat (14/10).
Mukti mengungkapkan Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.
Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian ia ganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya.
Irjen Teddy Jadi Tersangka
Lepas dari ketegasannya itu, Irjen Teddy justru bernasib lain. Dia rupanya terjerumus dalam kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran sabu.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.