Dua orang pria inisial TT (28) dan YE (26) di Kabupaten Jayapura, Papua ditangkap polisi usai membunuh seorang penjaga kios inisial MY (23). Aksi keji tersebut mereka lakukan lantaran kesal tak diberi rokok oleh korban.
"Korban saat itu tidak mau memberikan rokok kepada kedua pelaku," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Yomake Pasar Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura pada Kamis (13/10) sekitar pukul 03.15 WIT dini hari. Kedua pelaku saat itu tidak memiliki uang lalu meminta rokok kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak diberi, membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan penikaman dengan pisau yang sudah disisipkan di masing-masing pinggang pelaku," ungkap AKBP Fredrickus.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Tolikara itu menyampaikan, korban mengalami 5 luka tikaman. Di antaranya pada bagian dada sebelah kanan, lengan kiri, tangan kanan, dan pinggang.
"Karena korban sudah tak berdaya, kedua pelaku kabur dan bersembunyi di Kampung Harapan. Dan di sana kami berhasil menangkap kedua pelaku dengan menyita dua bilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Jayapura. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Para pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," sebutnya.
(asm/tau)