Bupati Toraja Utara Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mimika

Berita Nasional

Bupati Toraja Utara Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mimika

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 14 Okt 2022 16:54 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Bupati Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) Yohanis Bassang dipanggil KPK menjadi saksi untuk kasus korupsi yang menyeret Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 di Mimika, Papua.

"Hari ini (14/10) pemeriksaan saksi TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Jumat (14/10/2022).

Hanya saja, Yohanis Bassang belum tampak hadir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Yohanis Bassang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019 mendampingi Eltimus Omaleng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Kasus dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

KPK sebelumnya telah menetapkan arthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

ADVERTISEMENT

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).

Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

"Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," terangnya.

Menurut Firli, Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal, pembayaran proyek sudah dilakukan.

"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," terangnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eltinus diketahui sebelumnya telah dijemput paksa oleh penyidik KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Kemudian, dia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/9) pukul 12.43 WIB.

Bupati Mimika tersebut turun dari mobil penyidik KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK. Tampak tiga personel Brimob berpakaian lengkap turut menggiring Eltinus ke ruang pemeriksaan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya bakal membawa Eltinus Omaleng ke gedung KPK, Jakarta. Dia mengatakan Eltinus bakal diperiksa setiba di Jakarta.

"Pagi ini (Kamis, 8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju gedung Merah Putih KPK," tukas Ali.




(tau/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads