Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melakukan jemput paksa terhadap kliennya, apalagi melibatkan TNI-Polri. Aloysius menegaskan, Papua merupakan daerah yang berbeda.
"Saya kira KPK sudah matang melihat kasus ini. Jadi saya beranggapan KPK pasti tidak akan melakukan eksekusi (jemput paksa) apalagi melibatkan militer atau polisi," ungkap Aloysius yang merupakan salah satu anggota Tim Pengacara Lukas Enembe kepada detikcom, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Aloysius juga mengungkapkan jika Lukas Enembe hingga saat ini masih sakit dan butuh perawatan. Jika Lukas dijemput paksa dalam kondisi itu, maka bisa mengakibatkan hal-hal yang tak di inginkan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Dimana-mana memang kalau seseorang tidak memenuhi panggilan ketiga akan dilakukan eksekusi. Tapi perlu kita lihat keadaan gubernur dalam kondisi sakit. Kondisi Papua tidak bisa di sama dengan Sumatra, Jawa, Jakarta, maupun Key (Maluku). Tetapi Papua berbeda," tuturnya.
Aloysius menambahkan, sampai sejauh ini kliennya maupun tim pengacara juga belum menerima surat panggilan ke 3 dari KPK. Dia juga menyinggung undang-undang yang melarang penegak hukum untuk memeriksa orang yang sedang dalam kondisi sakit.
"Nanti kalau KPK memberikan surat panggilan. Kita akan ambil langkah-langkah selanjutnya, tapi untuk saat ini belum ada, jadi kita saat ini fokus dengan kesehatan Gubernur," ujarnya.
Ia berpesan bahwa Lukas siap diperiksa apabila kondisi kesehatannya sudah membaik. Hal itu telah disampaikan Lukas kepada tim kuasa hukum dan keluarganya.
"Kepada kami Gubernur pernah bercerita akan gentleman dan memberikan keterangan. Tapi memberikan keterangan itu dilaksanakan di kediaman, Koya, Muara Tami, Kota Jayapura," katanya.
"Gubernur akan siap diperiksa apabila kondisinya sudah sehat. Kalau sekarang janganlah kita paksakan, Gubernur itu sudah struk sudah 4 kali, itu berarti gangguan otak, saraf dan yang lainnya sedang terganggu," jelasnya.
Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Diketahui, KPK telah melayangkan 2 kali panggilan kepada Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. 2 Panggilan KPK itu tidak dihadiri Lukas karena alasan sakit.
Lukas Enembe pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe masih sebagai saksi di tahap penyelidikan, namun dia mengirim penasihat hukumnya untuk menghadiri panggilan KPK di Mapolda Papua.
Kemudian pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
Panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan tidak hadir karena alasan kesehatan.
(nvl/nvl)