Polisi menangkap pria berinisial SA (30), seorang sopir truk di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) atas kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berusia 20 tahun. Pelaku terungkap sempat menganiaya korban sebelum melakukan pemerkosaan.
"Korban merupakan ibu rumah tangga," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada detikcom, Selasa (11/10/2022).
Herman mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memang saling mengenal. SA lantas meminta tolong kepada korban agar ditemani ke bengkel pada Rabu (5/10). Selanjutnya pelaku menjebak korban dengan cara dibawa ke sebuah hotel melati atau wisma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diajak ke bengkel pertama alasannya itu, baru pelaku ajak lagi ke rumah temannya cuma yang didatangi itu wisma dan korban dipaksa masuk ke kamar," tutur Herman.
Menurut Herman, korban yang menyadari dirinya dijebak pelaku segera melakukan perlawanan di dalam kamar wisma. Namun korban berakhir dianiaya pelaku.
"Pelaku melakukan pemukulan dalam wisma itu untuk melancarkan aksinya karena korban sempat memberontak dan berteriak," jelasnya.
Akibat pemerkosaan tersebut, korban melapor ke polisi pada Sabtu (8/10). Polisi kemudian menyergap pelaku SA di kediamannya.
"Jadi korban ini melapor dan kita langsung amankan ini pelaku yang juga bekerja sebagai sopir," terang Herman.
Kepada polisi, SA mengakui perbuatannya kepada korban yang dilakukan di salah satu wisma di Mamuju. Ia mengaku tindakan bejat tersebut dilakukan atas dorongan nafsu.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan di wisma," ujarnya.
(hmw/hmw)