Perlawanan 2 Polisi di Papua Barat Usai Dipecat gegara Jilat Kue HUT TNI

Perlawanan 2 Polisi di Papua Barat Usai Dipecat gegara Jilat Kue HUT TNI

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 08 Okt 2022 07:00 WIB
Seorang oknum polisi di Papua Barat ramai dikecam karena menjilat kue untuk perayaan HUT TNI. Polisi tersebut menyampaikan permintaan maaf. (dok Polda Papua Barat)
Foto: Seorang oknum polisi di Papua Barat ramai dikecam karena menjilat kue untuk perayaan HUT TNI. Polisi tersebut menyampaikan permintaan maaf. (dok Polda Papua Barat)
Manokwari -

Dua oknum bintara Satuan PJR Ditlantas Polda Papua Barat yakni Bripda YFP dan Bripda DMB dipecat tidak hormat terkait kasus menjilat kue ulang tahun (HUT) ke-77 TNI. Namun keduanya mengajukan banding alias menolak sanksi pemecatan tersebut.

Bripda YFP dan Bripda DMB awalnya menjalani sidang pelanggaran kode etik Polri di Polda Papua Barat pada Jumat (7/10). Sidang dengan durasi 2,5 jam itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra.

Sebagaimana hasil dari sidang kode etik Polri tersebut, terduga pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena konten menjilat kue ulang tahun TNI pada Rabu (5/10) lalu. Oleh sebab itulah keduanya dipecat tidak hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom melalui video siaran pers, Jumat (7/10/2022).

"Kedua orang tersebut baik Bripda YFP dan Bripda DMB dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus terhitung sejak 5 Oktober sampai dengan 7 Oktober di penempatan khusus," kata Adam Erwindi.

ADVERTISEMENT

Bripda YFP dan Bripda DMB Menolak Putusan PTDH

Kombes Adam Erwindi menyampaikan bahwa baik Bripda YFP dan Bripda DMB sama-sama mengajukan banding atas putusan PTDH. Kombes Adam mengatakan pihaknya menghargai keputusan banding itu.

"Oknum tersebut mengajukan banding," kata Kombes Adam.

Adam menegaskan pihaknya memiliki pertimbangan dalam pemberian sanksi PTDH tersebut. Namun bagaimana pun Polda Papua Barat tetap memberi ruang dan menunggu memori banding kedua terduga pelanggar.

"Kita akan menunggu (memori) banding kedua personel tersebut," kata Kombes Adam Erwindi.

"Namun pesanan ini sudah ditetapkan yang bersangkutan berdua sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.




(hmw/alk)

Hide Ads