11 Tersangka di Kasus Ferdy Sambo Segera Disidang Usai Pelimpahan Tahap II

Berita Nasional

11 Tersangka di Kasus Ferdy Sambo Segera Disidang Usai Pelimpahan Tahap II

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 05 Okt 2022 18:50 WIB
Penampakan para tersangka kasus obstruction of justice kasus Yosua
Foto: Ferdy Sambo mengenakan rompi merah saat pelimpahan di Kejagung. (dok. Kejagung)
Jakarta - Sebanyak 11 tersangka dugaan pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka di kasus Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan jika sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Rabu (5/10/2022).

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, PN Jaksel akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konferensi pers usai PN Jaksel menerima pelimpahan," urai dia.

Sementara Jampidum Kejagung Fadil Zumhana berjanji akan segera melakukan pelimpahan perkara ke PN Jaksel. Penyerahan tersangka dan barang bukti ditargetkan dilakukan Senin (10/10) pekan depan.

"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10).

Kejagung yakin PN Jaksel akan bekerja dengan sebaik-baiknya di perkara ini. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan Presiden Jokowi.

"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden," paparnya.

Penyerahan 11 Tersangka-3 Kontainer Barang Bukti

Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko mengatakan, kesebelas tersangka di kasus Ferdy Sambo dkk diserahkan dalam keadaan sehat ke Kejagung. Total ada tiga kontainer barang bukti yang juga dilimpahkan ke jaksa.

"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejagung," kata Gatot di Bareskrim Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Rabu (5/10).

Gatot menambahkan, 11 tersangka dilimpahkan bersama 3 kontainer barang bukti. Namun dirinya tidak merinci barang bukti apa saja yang diserahkan ke Kejagung.

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar 3 kontainer plastik itu barang buktinya," imbuhnya.

Diketahui, Polri menyerahkan total 11 tersangka untuk dua kasus berbeda kepada Kejagung, Rabu (5/10). Dua perkara tersebut, yakni dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan

Untuk kasus pembunuhan berencana, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara, tujuh tersangka terkait kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," pungkasnya.


(sar/sar)

Hide Ads