"Terkait kondisi jasmani dan psikologi saudari PC dalam kedaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers dilansir detikNews, Jumat (30/9/2022).
Putri diungkapkan Sigit akan menjalani masa penahahan di Rutan Mabes Polri. Menurutnya, upaya penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas, tahap dua hari ini saudari PC kita nyatakan ditahan di Rutan Mabes Polri," bebernya.
Putri Candrawathi diketahui awalnya hanya menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri hari ini. Putri menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua bersama empat tersangka lainnya.
Selain Putri, ada Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer yang menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Keempat tersangka itu telah ditahan lebih dulu.
Berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Yosua ini sebelumnya dinyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lengkap. Polri pun menyatakan segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9).
Selanjutnya kata Dedi, untuk proses tahap kedua ini bakal dilakukan di gedung Bareskrim Polri. Para tersangka serta barang bukti bakal diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Simak video 'Putri Candrawathi Resmi Ditahan':
(tau/ata)