IR (20) pemeran pria dalam video mesum siswi SMA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Polisi menjerat IR dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau perbuatan terhadap anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada detikSulsel, Kamis (22/9/2022).
Ardyansyah mengungkapkan pelaku awalnya membujuk korban untuk datang di sebuah indekos di Kota Watampone pada tahun 2021. Di situlah pelaku melancarkan aksinya untuk yang pertama kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pelaku sering memaksa korban saat ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Termasuk pernah dilakukan di sebuah rumah kontrakan.
"Pelaku ini memaksa korbannya yang merupakan anak di bawah umur. Kejadian itu terjadi pada tahun 2001," kata Ardyansyah.
Peristiwa tersebut membuat korban trauma dan malu. Sehingga orang tuanya membuat laporan ke polisi.
"Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan malu sehingga pelapor selaku orang tua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone," jelasnya.
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kliennya Dipaksa
Kuasa hukum siswi SMA pemeran video mesum di Bone, Irham mengungkap kliennya awalnya dipaksa berbuat mesum oleh IR (20). Setelah itu IR mengancam korban akan menyebar video itu ke media sosial.
"Apa yang telah dialami oleh korban adalah bentuk kejahatan. Awal kejadian korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh lelaki terlapor (IR)," kata Irham kepada detikSulsel, Rabu (21/9).
Irham mengungkapkan IR telah berulang kali mengancam dan memaksa kliennya untuk berbuat mesum. Jika korban menolak maka video mesum sebelumnya akan disebarkan ke media sosial.
"Terlapor sudah berulang kali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan ke publik jika tidak memberikan pelayanan," tutur Irham.
(hsr/sar)