ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Adi ditetapkan sebagai tersangka karena menendang seorang pengendara motor siswi SMP. Orang tua (ortu) korban, Agung mengatakan anaknya ditendang sebanyak dua kali oleh tersangka.
Agung menjelaskan video yang viral di media sosial tidak menampilkan secara utuh insiden yang menimpa putrinya. Dia mengklaim ada momen putrinya ditendang yang membuatnya jatuh pertama kali namun situasi itu tidak terekam.
"Awalnya itu dia ditendang baru terjatuh. Pas dia angkat lagi motornya saat kondisi hidup ditendang lagi. Yang saya sesalkan pelakunya adalah ASN, terlalu arogan," beber Agung saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (14/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui oknum ASN Sinjai menendang pemotor wanita hingga jatuh tersebut terjadi di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (14/9). Peristiwa itu diawali usai oknum ASN dan pemotor wanita terlibat baku tabrak.
"Betul anak saya itu yang kemarin ditendang. Namanya, Haurah Anindia Putri Sanjaya, dia sekolah di SMP Negeri 1 Sinjai," bebernya.
Berdasarkan pengakuan anaknya, Agung mengaku saat itu anaknya sudah berada di jalur jalan yang tepat. Tiba-tiba ada mobil dari arah selatan yang langsung belok.
"Pengakuan anak saya dia dari arah Polres Sinjai mau ke lapangan basket menonton temannya. Tiba-tiba muncul mobil di depannya yang membuatnya kaget dan langsung bertabrakan," sebutnya.
Semenjak kejadian itu, anaknya mengalami trauma. Apalagi kejadian itu baru pertama kali menimpa hidup putrinya.
"Selama anak saya naik motor tidak pernah cepat. Dia sudah tidak ke sekolah karena trauma," ucapnya.
Agung menyayangkan oknum ASN tersebut yang memperlakukan anaknya yang masih di bawah umur dengan kasar.
"Kami saja orang tuanya tidak pernah bentak anak kami, ini ASN malah memperlakukannya dengan kasar. Yang saya sayangkan kenapa ditendang, apalagi dia ini ASN orang berpendidikan, dan punya jabatan, tetapi kok arogan," keluh Agung.
Pihak keluarga yang tidak terima perbuatan oknum ASN tersebut, langsung melaporkan insiden ini ke polisi.
"Makanya saya akan melapor ke polres terkait ini. Karena saya tidak terima anak saya ditendang," imbuhnya.
Namun sebelum laporan orang tua korban diterima, polisi sudah lebih dulu menyelidiki kasus yang viral di medsos itu. Aparat kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa (13/9) lalu.
Jadi, anggota yang langsung ke lapangan menjemput terduga pelaku penganiayaan dan saat ini dia sudah berada di Polres, dijemput tanpa perlawanan," tutur Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin, Rabu (14/9).
Dari hasil pemeriksaan, polisi pun menetapkan oknum ASN bernama Andi Adi sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar kepada detikSulsel, Rabu (14/9).
Oknum ASN Sinjai yang menjabat sebagai kepala seksi di Dispora Sinjai itu pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita langsung tahan pelakunya," tegasnya.
(sar/hmw)