Mantan pejabat Dishub Makassar Rachmawati mendapat teguran dari majelis hakim soal statusnya sebagai istri kedua mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Namun Rachma menjelaskan bahwa hal itu sudah menjadi takdirnya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/9/2022). Rachma merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Pada saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine menyoal hubungan Rachma Dishub dengan terdakwa Iqbal Asnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara tadi mengakui istri dari terdakwa. Saudara menikahnya kapan?," tanya hakim.
Rachma kemudian mengaku bahwa dia menikah dengan Iqbal Asnan di rumahnya pada tahun 2019. Pernikahan itu dicatat di KUA Tallo yang mana pria bernama Abdul Rahman menjadi saksi bagi Rachma, sedangkan Iqbal menunjuk salah satu anggotanya sebagai saksi pernikahan.
Hakim kemudian lanjut menanyakan status Iqbal saat menikah dengan Rachma. Rachma pun mengakui sudah tahu tentang status Iqbal yang sudah memiliki istri bernama Eka.
"Sudah menikah pak hakim, dengan ibu Eka" katanya.
Hakim akhirnya mencecar Rachma dengan menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 bahwa Iqbal Asnan seharusnya meminta izin istri pertamanya jika menikah lagi dengan Rachma.
"PNS yang melanjutkan pernikahan dengan istri kedua harus atas sepengetahuan dengan istri pertama. Apalagi seorang sPNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, saudara tahu tidak?," cecar hakim dengan nada suara yang lebih tinggi.
Mengenai pertanyaan ini, Rachma tak menanggapi panjang. Dia hanya mengatakan bahwa menjadi istri kedua Iqbal Asnan sudah menjadi bagian dari takdirnya.
"Sudah takdir saya mungkin pak hakim. Sudah takdir saya," katanya.
(hmw/nvl)