Rachmawati Eks Pejabat Dishub Makassar akan Jadi Saksi Sidang Iqbal Asnan Cs

Sidang Eks Kasatpol PP Bunuh Pegawai Dishub

Rachmawati Eks Pejabat Dishub Makassar akan Jadi Saksi Sidang Iqbal Asnan Cs

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Rabu, 14 Sep 2022 12:35 WIB
Kondisi ruang sidang PN Makassar.
Foto: Kondisi ruang sidang PN Makassar. (Isak Pasa'buan/detikSulsel)
Makassar -

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs, terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Salah satu saksinya ialah eks pegawai Dishub Makassar Rachmawati.

Sidang lanjutan Muhammad Iqbal Asnan Cs dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini diagendakan berlangsung pada Rabu (14/9/2022). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Selain Rachmawati, perempuan yang selama ini disebut-sebut sebagai pemicu Iqbal Asnan merencanakan penembakan Najamuddin Sewang, dua saksi lainnya dari pihak keluarga korban juga akan dihadirkan. Masing-masing Juniati Sewang dan Awaluddin Sewang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga saksi dari, dua dari keluarga korban (Juniati Sewang, Awaluddin Sewang dan Rachmawati)," kata JPU, Hamka kepada detikSulsel, Rabu (14/9/2022).

Selain itu, empat terdakwa dalam kasus ini juga dijadwalkan hadir. Namun untuk terdakwa Iqbal Asnan disebut akan disesuaikan mengingat saat ini kondisi kesehatannya kurang baik.

ADVERTISEMENT

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita. Namun jadwalnya diundur dan rencananya dilaksanakan pukul 13.00 Wita.

"Rencana semua terdakwa dihadirkan karena hakim kan kemari bilang sidang mau masuk materi perkara, tapi Iqbal dilihat kondisinya kalau tidak bisa yah nanti dikondisikan. Tapi semua tergantung hakim, kalau diizinkan virtual yah virtual, semua tergantung perintah hakim," sebutnya.

Pantauan detikSulsel di PN Makassar, Rabu (14/9) sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Rachmawati belum nampak. Namun dua saksi dari keluarga korban yakni Juniati Sewang dan Awaluddin Sewang sudah berada di pengadilan sejak pukul 09.00 Wita.

Ruang sidang utama PN Makassar yang sering digunakan untuk sidang kasus ini pun masih diisi oleh sidang kasus lain.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads