"Mereka ini kelompok Sindikat. Pelaku inisial AB sebagai otak utama dan kepada korban mengaku sebagai Kapolres Berau, sedangkan SN mengaku sebagai Kasat Reskrim Berau dan dia juga berperan mencari kontak-kontak pejabat atau calon korban," jelas Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya kepada detikcom, Senin (12/9/2022).
Sindhu menjelaskan, kedua pelaku dibantu 3 tersangka lain yakni SH, HN, dam MY yang berperan sebagai pemilik rekening dan mengambil uang di ATM atau teler bank.
"SH dan HN ini berperan mengambil uang dari ATM dan teler, sedangkan MY ini merupakan agen provider salah satu bank, dia memindahkan uang dari salah satu bank BUMN ke rekening miliknya," jelas Sindhu.
Sindhu menerangkan kasus penipuan polisi gadungan terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan pada bulan September 2022. Saat itu 2 korban yang merupakan pejabat di Berau mengalami penipuan pada 24 Agustus 2022 lalu.
"Kasus ini ada dua LP (Laporan Polisi) dengan kerugian korban mencapai Rp 179 juta, dan korbannya merupakan pejabat dan polisi berpangkat jenderal bintang satu," ungkapnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka di 3 wilayah berbeda di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulsel, yakni Poso, Pinrang, dan Luwu.
"Kelimanya kita amankan di Sulsel, setelah tim melakukan pengejaran 7 hari disana," ujar Sindhu
"Untuk tersangka utama (AB) kita amankan di Luwu, karena saat kita pancing pulang ke rumahnya di Sidrap, pelaku tau dan berusaha melarikan diri," imbuhnya.
Kepada polisi, AB dan SN mengaku beraksi dengan cara berkomunikasi melalui telepon. Bermodal data pribadi korban yang didapatkan dari internet, pelaku memintai sejumlah uang kepada para korban.
"Saat menelepon korban pelaku mengaku sebagai Kapolres, dan meminta uang kepada korban," sebutnya.
Usai menipu korbannya, kelima pelaku kemudian membagi uang tersebut, untuk AB mendapatkan uang Rp 80 juta. Dan sisanya di bagi ke 4 pelaku lainnya.
"Adapun sisa uang dari hasil kejahatan para tersangka yang berhasil kita amankan berjumlah Rp 83 juta, sisa uang digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Dikatakan Sindhu para pelaku telah melakukan penipuan sejak 6 tahun lalu. Hingga kini proses pemeriksaan masih terus dilakukan pihaknya.
Selain uang tunai polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 6 handphone, mesin EDC, dan buku tabungan serta rekening bank.
"Mereka beraksi sudah 6 tahun, dari pengakuan tersangka, mereka semua belum pernah ada yang ke Berau, jadi selalu menggunakan handphone" bebernya.
"Kami menduga kasus penipuan semacam ini bukan hanya terjadi di wilayah Berau, kami saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kepada para tersangka, dan mencari tau cara pelaku mendapatkan nomor telepon korban," tambahnya.
Kini kelima pelaku telah di tahan di Polres Berau. Adapun para pelaku terancam hukum Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(nvl/nvl)