Seorang ibu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Suharni melaporkan ke polisi anaknya inisial HB (19). Suharni tidak terima diusir dari rumahnya sendiri dan seluruh hartanya digadai oleh HB.
"Saya diusir dari rumah saya sendiri, dan semua harta yang saya kumpulkan bersama bapaknya dikuasai semua. Bahkan sebidang tanah sawah yang bersertifikat hak milik tahun 2019 atas nama saya juga digadaikan," kata Suharni kepada detikSulsel Kamis (8/9/2022).
Suharni tinggal di Dusun Lempang Desa Cirowali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Namun Suharni tak ingin membahas detail permasalahannya dan menyerahkan kasusnya ke kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti harta yang saya kumpul selama ini hasil kerja kerasku dengan almarhum suamiku, dan sudah 2 tahun saya tidak pernah terima, semua diambil oleh anak saya," ujarnya.
Suharni melalui kuasa hukumnya telah melaporkan HB ke Polres Bone terkait penggelapan dengan no laporan polisi: LP/502/ lX/2022/ SPKT/RES BONE. Laporan itu masuk pada Jumat (2/9) lalu.
Dalam laporan juga terungkap jika HB telah menggadaikan tanah tanpa sepengetahuan Suharni sehingga Suharni mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Suharni, Andi Harun mengatakan pihaknya telah lebih dulu melakukan mediasi antara Suharni dengan HB di kantor desa. Suharni saat itu meminta anaknya untuk tinggal bersamanya lagi dan menikmati harta secara bersama.
"Saya tidak menyampaikan soal kapan kejadiannya. Nanti saya masuk pada 27 Juni 2022. Ibunya diusir dari anaknya, saya mediasi di kantor desa pertama di tanggal 14 Juli 2022, anak meminta lagi 1 minggu keputusan, dan dilakukan mediasi lagi tanggal 21 Juli namun tidak ada kesepakatan," ucapnya.
Harun mengatakan, HB memang menolak untuk tinggal bersama Suharni dan menikmati harta secara bersama. Dia juga melarang ibunya untuk kembali ke rumah.
"Mamanya tinggal di rumah orang tuanya di Desa Melle, Kecamatan Palakka. Makanya kami melapor ke polisi bukan untuk menjebloskan, kami mencari upaya dan titik temu antara ibu dan anak ini," bebernya.
Harun menambahkan, anak dari Suharni menggadaikan sebidang tanah, kemudian hasil sawah selama ini diambil anaknya dari tahun 2020 sampai sekarang. Mobil juga dikuasai anaknya.
"Tanah yang bersertifikat digadaikan anaknya. Di sertifikat orang tuanya masih atas namanya juga, untuk luas sawah itu ada sekitar 8,5 hektare," bebernya.
(nvl/nvl)