Bripka RR Sita Senpi Brigadir J Usai Insiden Yosua Dihalangi Kuat Pakai Pisau

Berita Nasional

Bripka RR Sita Senpi Brigadir J Usai Insiden Yosua Dihalangi Kuat Pakai Pisau

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 07 Sep 2022 12:58 WIB
Bripka Ricky panggil Brigadir Yosua (YouTube Polri TV)
Foto: Bripka Ricky panggil Brigadir Yosua (YouTube Polri TV)
Jakarta -

Senjata api (senpi) Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disita Bripka Ricky Rizal(RR) saat di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Ricky mengantisipasi insiden tak diinginkan setelah Brigadir J dihalangi Kuat Ma'ruf (KM) yang saat itu memegang pisau.

Dilansir dari detikNews, keterangan Bripka Ricky ini disampaikan pengacaranya, Emran Umar. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (7/7). Bripka Ricky saat itu ditemani Bharada Richard Eliezer (RE).

"Bripka Ricky berinisiatif mengamankan senjata yang diambil dari kamar ADC lantai 1 bersama RE berupa senjata panjang dan senjata pendek," kata Erman berdasarkan pengakuan Bripka Ricky, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senpi milik Brigadir J itu lantas diamankan di kamar putra Ferdy Sambo di lantai 2 rumah tersebut.

Keputusan tersebut diambil Bripka Ricky karena ada insiden Brigadir J dihalangi Kuat Ma'ruf yang saat itu memegang pisau. Ricky tak ingin terjadi insiden yang tak diinginkan.

ADVERTISEMENT

"Bripka Ricky takut apabila tidak diamankan akan digunakan Yosua karena sempat dihalangi Kuat menggunakan pisau," jelasnya.

Momen Sebelum Senpi Milik Yosua Diamankan

Penyitaan senpi Yosua diawali saat Bharada Eliezer ditelepon istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang memintanya segera pulang. Bharada Eliezer saat itu mendampingi Bripka Ricky yang sedang mengurus keperluan putra Sambo yang menginap di asrama Sekolah Taruna Nusantara Magelang.

Namun saat tiba di rumah Magelang, mereka tidak melihat seorang pun di lantai 1. Lantas keduanya naik ke lantai 2 dan melihat asisten rumah tangga (ART) bernama Susi duduk menangis, sementara Kuat Ma'ruf dalam kondisi tegang dan panik.

Kemudian Bripka Ricky bertanya soal yang sudah terjadi di rumah Magelang. Kuat lantas menjawab kalau dia sempat melihat Brigadir J di tangga dan saat ditegur malah kabur.

Kuat kemudian mendapati Ibu PC sudah tergeletak di depan kamar mandi lantai 2. Saat itu Yosua sambil menangis kembali naik ke lantai 2 dan mau menjelaskan ke Kuat. Namun Kuat menghalangi sambil memegang pisau.

"Kuat meminta Bripka Ricky melihat Ibu PC. Ibu PC sudah berada di dalam kamar lantai 2 tiduran menggunakan bed cover," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..


Bripka Ricky lalu bertanya kepada Putri soal apa yang terjadi. Namun saat itu Putri menanyakan keberadaan Yosua.

Kemudian Bripka Ricky bersama Bharada Eliezer lalu mengamankan 2 senpi Brigadir J. Kemudian dia mencari Yosua dan menanyakan soal peristiwa yang terjadi.

"Dijawab dengan emosi oleh Yosua 'nggak tahu, Bang. Kenapa Om Kuat tiba-tiba marah sama saya?'. Setelah itu Bripka Ricky membujuk Brigadir J untuk bertemu Ibu PC," katanya.

Sesudah sampai di kamar lantai 2, Yosua duduk di lantai dan Putri tiduran di kasur. Sementara itu, Bripka Ricky menunggu di luar kamar sehingga tidak mengetahui pembicaraan antara Brigadir J dan Putri.

"Kurang lebih 15 menit Bripka Ricky masuk dan kemudian keluar bersama Yosua dan di tangga kembali ditanyakan 'ada apa, Yos?'. Tapi tetap cuma dijawab 'nggak apa-apa, Bang'," tuturnya.

Kemudian semua yang ada di rumah Magelang beristirahat. Brigadir J tidur bersama Bharada Eliezer di kamar, sedangkan Bripka Ricky tidur menggunakan kasur lipat di ruangan tengah bersama Kuat Ma'ruf.

Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Dinas Sambo

Brigadir J diketahui tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E diketahui diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Kemudian Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!"
[Gambas:Video 20detik]
(tau/nvl)

Hide Ads