Sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria atau KBP ANP terkait menghalangi penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dilanjutkan siang ini. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan penuntutan.
"Hari ini jam 13.00 WIB agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari detikNews, Rabu (7/9/2022).
Sidang etik Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa (6/9), kemarin. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divpropam Polri hadir bersama 14 saksi lainnya dalam sidang kode etik ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Polri telah menetapkan 7 tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka antara lain:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Saat ini, dua tersangka sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas putusan sidang kode etik yakni Kompol Chuck dan Kompol Baiquni. Namun mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara Irjen Ferdy Sambo juga mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri, Namun memori banding Sambo belum diterima Polri.
(hsr/alk)