Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan kuat Brigadir J atau Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Magelang. Temuan Komnas HAM tersebut sudah disampaikan ke timsus Polri.
"Sudah disampaikan ke penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
Namun Dedi menambahkan bahwa saat ini Polri fokus menyelesaikan berkas perkara. Tujuannya agar kasus pembunuhan Yosua bisa segera diserahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fokus pada penyelesaian berkas perkara biar segera P21," terang Dedi.
Sikap Polri itu mendapat dukungan dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan fakta-fakta baru untuk diungkap di persidangan nanti.
"Saya rasa kita sekarang fokus ke arah persidangan dulu saja. Dan kalau misal ada fakta-fakta baru biarlah keluar di persidangan. Tidak usah buru-buru diungkapkan yang bisa mengarahkan persepsi publik," lanjut Sahroni.
Sebelumnya, Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir J didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.
(hsr/hmw)