Alasan Kemanusiaan Bantu Putri Candrawathi 2 Kali Lolos dari Penahanan

Berita Nasional

Alasan Kemanusiaan Bantu Putri Candrawathi 2 Kali Lolos dari Penahanan

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 09:17 WIB
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa untuk kedua kalinya oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua alias Brigadir J. Putri sudah kedua kalinya lolos dari penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Dilansir dari detikNews, pengacara Putri, Arman Hanis menyebut pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Alasannya Putri masih memiliki seorang anak kecil dan kondisinya juga belum tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.

Meskipun begitu, Putri tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Arman juga memastikan bahwa Putri sudah dicekal ke luar negeri sehingga tidak akan bisa kemana-mana.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," lanjutnya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Putri sebagai tersangka sebelumnya sudah dilakukan pada Jumat (26/8). Namun, pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan Putri.

"Hari Rabu (31/8) akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

Untuk diketahui, Polri telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) lalu. Rekonstruksi yang memperagakan 78 adegan itu berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.

Rekonstruksi tersebut menunjukkan adegan di sejumlah titik menjelang penembakan Brigadir J, yaitu rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan, rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi menampilkan reka adegan di tiga lokasi tersebut.

Reka ulang kejadian yang terjadi di Magelang dilakukan di aula samping rumah Sambo di Jalan Saguling. Reka adegan ini ditayangkan secara langsung melalui YouTube Polri TV.

Lima tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam rekonstruksi untuk memperagakan adegan secara langsung. Sementara, Yosua diperankan oleh pemeran pengganti.




(urw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads