Permintaan Masyarakat Agar Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati

Berita Nasional

Permintaan Masyarakat Agar Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 08:45 WIB
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi 78 adegan selesai dalam 7,5 jam.
Ferdy Sambo menggunakan baju tahanan. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, masyarakat ingin Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan dihukum mati.

Pada survei ini, LSI memberikan pertanyaan ke responden terkait hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya masyarakat menginginkan Sambo mendapatkan hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"50 persen mengatakan hukuman mati, 37 persen penjara seumur hidup. Jadi masyarakat memang mengatakan harus dihukum seberat-bertanya," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei di YouTube LSI seperti dilansir dari detikNews, Rabu (31/8/2022).

Survei dilakukan pada 13-21 Agustus 2022. Populasi survei adalah warga Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.

Survei dilakukan dengan multistage random sampling terhadap 1.220 responden. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +/- 2.9% pada tingkat kepercayaan 95% (dengan asumsi simple random sampling).

Pertanyaan:

Jika Ferdy Sambo terbukti sebagai otak/dalang pembunuhan Brigadir J sekaligus merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut, menurut Ibu/Bapak hukuman apa yang paling pantas dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo?

Hasil survei:

- Penjara 20 tahun: 5%
- Penjara seumur hidup: 36,8%
- Hukuman mati: 50,3%
- Lainnya: 1,2%
- Tidak tahu atau tidak menjawab: 6,7%

5 Tersangka Pembunuhan Yosua

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Baharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus penembakan itu, Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo juga merekayasa kasus serta menghilangkan sejumlah barang bukti.

Sedangkan, Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.



Simak Video "Irjen Ferdy Sambo, Awalnya Belasungkawa Ternyata Dia Pelakunya"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/alk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT