Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut tangan kliennya itu gemetar saat melakukan reka ulang adegan penembakan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengungkapkan tangan kliennya itu gemetar karena mengalami trauma saat melakukan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Klien saya ini teman-teman kemarin lihat di TKP di Saguling kan dipanggil terakhir. Kemudian pindah ke rumah Duren Tiga itu kan waktunya pendek. Sampai di Duren Tiga pun masuk ke dalam, terus menerima perintah, akhirnya melakukan penembakan. Memang situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP memang sedikit trauma ya, karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar," kata Ronny kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
"Kemudian mengikuti rekonstruksi itu juga pun ada kelihatan ada trauma, kita kan sekarang dalam proses pendampingan ini kan kita ada psikiater juga, kami harap bahwa proses klien kami ini supaya bisa berjalan lancar. Kemudian kita konsisten terus waktu di TKP setelah melakukan reka penembakan itu klien saya sempat duduk itu tangannya gemetar," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, trauma yang dialami Bharada E merupakan sesuatu yang wajar, terlebih situsi sulit yang sedang dialami saat ini. Apalagi hubungan Bharada E dan Brigadir J cukup dekat.
"Kalau kita berada di posisi itu pasti sulit ya karena ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan ini orang yang selalu dia ketemui setiap hari, kemudian satu tempat tidur. Itu sulitlah, kita bisa bayangkan. makanya fokus kita supaya bagaimana Bharada E ini bisa menjalani proses ini dengan stabil kemudian bisa tenang dan kami dari pengacara ikut mendampingi terus, menjaga," ujarnya.
Dalam keterangannya, Ronny juga menjelaskan terkait perbedaan keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo yang bisa dilihat pada saat rekonstruksi. Dia menjamin kliennya itu akan tetap konsisten, dia juga menyebut hal itu akan dibuktikan di persidangan nantinya.
"Tapi kalau memang yang disampaikan di keterangan BAP berbeda itu kita buktikan di pengadilan. Nanti kan ada alat bukti yang lain juga kan, bukan hanya keterangan saksi. Nanti itu teman-teman kita akan buktikan di pengadilan, kita akan melakukan pembelaan secara maksimal," sambungnya.
Untuk diketahui, Polri telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) lalu. Rekonstruksi yang memperagakan 78 adegan itu berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.
Rekonstruksi tersebut menunjukkan adegan di sejumlah titik menjelang penembakan Brigadir J, yaitu rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan, rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi menampilkan reka adegan di tiga lokasi tersebut.
Lima tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam rekonstruksi untuk memperagakan adegan secara langsung. Sementara, Yosua diperankan oleh pemeran pengganti.
(urw/alk)