Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Keenam anggota TNI itu kini ditahan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis di Mabesad seperti dilansir dari detikNews, Selasa (30/8/2022).
Tatang Subarna mengatakan saat ini pemeriksaan dan penyidikan sudah dilakukan oleh penyidik dari Polisi Militer. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka sudah dilakukan penahanan sementara untuk 20 hari ke depan. Tatang menyebut ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Secara keseluruhan, ada 6 orang terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu yang menjadi tersangka. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Tatang menegaskan, TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(asm/hmw)