Polri melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Putri Candrawathi selama 20 hari ke depan. Putri dicegah terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Selasa (30/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sudah di tetapkan 5 tersangka, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bharada E,
2. Irjen Ferdy Sambo,
3. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR,
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi.
Meski Putri ditetapkan tersangka, Polri belum melakukan penahanan karena berbagai pertimbangan. Hari ini penyidik sedang melakukan rekonstruksi di Duren Tiga, Jaksel.
Putri Tersangka ke 5
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kelima dalam kasus tewasnya Brigadir J. Putri dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
Polri juga memiliki barang bukti bahwa Putri terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri.
"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelas Andi dilansir dari detikNews, Andi (19/8/2022).
(hsr/hmw)