Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu muncikari beserta dua pekerja seks komersial (PSK) ikut diamankan saat penggerebekan.
"Satu orang diduga muncikari, dua PSK yang terlibat prostitusi online berhasil kami amankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Minggu (28/8/2022).
Satu orang muncikari tersebut berinisial HR (32), sementara dua PSK inisial LS (23) dan RS (22). Selain itu juga ikut diamankan satu pelanggan inisial IR (18). Mereka diringkus polisi di salah satu hotel di Kota Parepare, pada Minggu (28/8) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berawal dari serangkaian penyelidikan terkait aduan masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online di salah satu hotel," jelasnya.
Deki mengungkap dari hasil interogasi, HR sebagai muncikari bertugas mendapatkan pelanggan untuk LS dan RS. Setelah sepakat, tamu dari LS dan RS kemudian diarahkan ke salah satu hotel di Kota Parepare.
"HR sebagai muncikari mengakui sebagai pengurus untuk mendapatkan pelanggan (untuk LS dan RS) dan dia mendapat imbalan nanti (dari LS dan RS)," tuturnya.
Akibat perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Atau Pasal 296 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan," jelasnya.
Adapun LS dan RS selaku PSK dan IR sebagai pelanggan ditetapkan sebagai saksi atas praktik prostitusi online tersebut.
"Tiga orang lainnya statusnya sebagai saksi," jelasnya.
(tau/sar)