Modus Razia, 4 Polisi Gadungan di Makassar Curi HP Penghuni Wisma Ditangkap

Modus Razia, 4 Polisi Gadungan di Makassar Curi HP Penghuni Wisma Ditangkap

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Minggu, 28 Agu 2022 19:21 WIB
Tampang polisi gadungan di Makassar yang ditangkap.
Foto: Tampang polisi gadungan di Makassar yang ditangkap. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi mengamankan empat pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri. Komplotan polisi gadungan ini beraksi dengan berpura-pura melakukan razia lantas mencuri handphone (HP) para penghuni sebuah wisma.

"Ada empat orang mengaku-ngaku sebagai anggota (Polisi) lalu razia penghuni wisma kita tangkap," kata Kapolsek Makassar, AKP Andi Aris Abu Bakar saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (28/8/2022).

Polisi gadungan tersebut ditangkap di salah satu wisma di Jalan Sungai Limboto, Makassar pada Sabtu (27/8/2022). Keempat pelaku masing-masing berinisial MF (29), MD (21), MM (27), dan SA (26).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komplotan polisi gadungan ini dibekuk polisi saat sedang melancarkan aksinya. Mereka menggeledah pengunjung wisma dengan mengaku sebagai anggota polisi lalu mengambil barang berharga milik pengunjung wisma.

"Jadi modusnya itu penggerebekan. Mereka masuk ke wisma pura-pura jadi polisi dan minta KTP-nya pengunjung. Terus kalau ada barang-barang berharga korban dia ambil. Kebetulan yang di wisma itu (tempat beraksi) hanya ada HP saja, sehingga HP-nya yang diambil," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah handphone milik korban yang diambil dari seorang korbannya. Termasuk sebilah pisau yang dibawa pelaku saat beroperasi ikut diamankan.

Saat ini keempat polisi gadungan itu ditahan di Polsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka diperiksa terkait apakah ada TKP lain yang mereka tempati beraksi.

"Saat ini para pelaku sudah kami tahan dan dilakukan pengembangan apakah ada TKP lain atau tidak. Karena laporan polisinya hanya satu," sebutnya.

Keempat polisi gadungan tersebut pun disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kita sangkakan Pasal 365 KUHP," pungkasnya.




(sar/tau)

Hide Ads