Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih mengenakan seragam dinas setelah Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. Polri kemudian memberi penjelasan mengenai hal tersebut.
Dilansir detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjawab pertanyaan mengapa seragam Ferdy Sambo tak langsung dilepas setelah dijatuhi hukuman PTDH. Dedi menyebut hal tersebut diatur dalam keputusan presiden (kepres).
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (Keputusan Presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Ferdy Sambo langsung menyatakan banding atas putusan sidang etik yang memecatnya dari Polri. Sambo kemudian disebut punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Sidang KKEP terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang menyampaikan putusan itu di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
(asm/nvl)