Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyarankan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dipisahkan dari bayinya yang masih berusia di bawah tiga tahun (balita) ketika ditahan nanti. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu pertumbuhan anak Putri.
"Itu yang kami sarankan agar tidak dipisahkan dari ibunya ini," kata Kak Seto dilansir dari detikNews, Kamis (25/8).
Ia menyebut hal yang sama pernah disarankan LPAI dalam kasus Angelina Sondakh. Menurut Kak Seto, penahanan Putri sebagai seorang ibu yang harus mengasuh bayi bisa dengan mendapat penahanan rumah, atau bisa juga Putri disediakan tempat khusus untuk mengasuh bayi di lembaga pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih bayi dekat atau diasuh ibunya secara langsung," kata Kak Seto.
Ferdy Sambo dan Putri diketahui memiliki empat orang anak, namun Kak Seto menyebut hanya 3 dari mereka yang berusia di bawah 18 tahun mendapatkan perlindungan dari LPAI. Sementara, anak Sambo dan Putri yang berusia 21 tahun disebut akan mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan.
"Yang disebut anak secara definisi hukum itu 18 tahun ke bawah. Jadi yang nomor satu yang udah 21 tahun bukan dianu kita. Jadi anak (mendapat perlindungan) berarti yang nomor dua umur 17, yang nomor tiga umur 15, dan nomor empat itu yang masih bayi umur 1,5 tahun," ujarnya.
Anak Putri yang bungsu diketahui berjenis kelamin dan usianya baru 1,5 tahun. Kak Seto menyebut pihaknya akan segera menemui Putri bersama anak-anaknya untuk membicarakan saran penahanan Putri bersama tim psikologis Polri.
"Laki-laki. Iya Senin, insyaallah, nanti dalam pertemuan dengan anaknya dan biro psikologi Polri nanti kita bicarakan," imbuhnya.
(urw/asm)