Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengakui pihaknya sempat bersikap 'nakal' dalam menangani penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, sikap 'nakal' tersebut bermaksud untuk mendorong Polri sehingga kasus tersebut bisa segera selesai.
Dilansir dari detikNews, Taufan membeberkan bentuk sikap 'nakal' yang dilakukan selama penanganan kasus Brigadir J. Salah satunya terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM bersikap 'nakal' dengan mendorong Polri segera mengungkapnya kepada publik.
"Kami misalnya tahu ada info matang yang sudah dimiliki Polri tapi belum juga diumumkan, maka kami buka sebagainya agar Polri membuka yang lengkap," kata Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa sudah tahu dan sudah punya alat bukti tapi belum juga menetapkan FS sebagai tersangka," sambungnya.
Komnas HAM juga bersikap 'nakal' dalam mendorong pengungkapan CCTV. Taufan menyebut hal itu berkaitan dengan dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.
"Juga soal CCTV dalam kaitan obstruction of justice," tuturnya.
Taufan menjelaskan, sikap 'nakal' Komnas HAM yang dimaksud di sini bukan dalam artian negatif. Namun, 'nakal'-nya Komnas HAM bertujuan untuk mendorong Polri mengungkap kasus Brigadir J dengan terang.
"Nakal dalam artian supaya kita dorong itu, supaya dia juga cepat gitu loh. Kan kadang-kadang mereka tersendat-sendat. Misalnya ada problem di dalam, terus kita dorong gitu," kata Taufan.
Dia mengaku pihaknya sudah menaruh curiga sejak awal karena banyaknya kejanggalan yang terlihat. Hal itu yang kemudian mendorong Komnas HAM untuk 'nakal' agar Polri segera mengungkap kasus Brigadir J.
"Ya kurang lebih begitu, atau menyodok-nyodok agar mereka on the track," kata Taufan.
"Kalau di awal agak 'nakal', saya katakan agak nakallah gitu lah, saya setuju dikatakan 'nakal', Pak Anam, Pak Beka, tapi kalau enggak dinakalin gitu nggak disebut-sebut, Pak, itu penting buat kita, sehingga memang, kadang-kadang koordinasi juga dengan Pak Mahfud, memang kita bilang itu, dinakalin aja Pak, supaya jelas, misalnya soal CCTV," imbuhnya.
Saat ini Komnas HAM tengah menyusun rekomendasi penyelidikan kasus Brigadir J. Rekomendasi itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Lima orang tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penembakan Brigadir J diketahui terjadi pada Jumat (8/7), penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi berperan mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
(urw/tau)