Pengendara mobil minibus di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyeret anggota kepolisian lalu lintas (polantas) inisial SY sejauh 300 meter. Aksi pelaku inisial MS (21) dilakukan karena menghindari razia pajak kendaraan.
Peristiwa tersebut terjadi di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto hingga Jalan KH Wahid Hasyim Gowa sekitar pukul 13.45 Wita, Selasa (23/8). Korban yang merupakan Satlantas Polres Gowa bergelantungan di kap mobil putih yang sedang melaju.
"Kejadiannya tadi siang, korbannya adalah anggota Satlantas Polres Gowa yang sedang melaksanakan tugas dan terseret kendaraan roda empat inisial SY," kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh saat ditemui di halaman Polres Gowa, Selasa malam (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menjelaskan, saat itu korban SY sedang melakukan razia pajak kendaraan bersama anggota Samsat Gowa di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Gowa. Minibus putih yang dikendarai MS pun diminta menepi oleh petugas saat melintas di jalan.
"Anggota ini sementara melakukan pendampingan kegiatan penertiban pajak kendaraan dari Samsat Gowa," tuturnya.
![]() |
Namun bukannya menepi dan berhenti, pelaku malah ingin kabur hingga menancap gas mobil miliknya. Korban yang posisinya sedang berdiri di depan mobil langsung terseret dengan posisi tengkurap di atas kap mobil dengan cara memegang wiper mobil.
"Pelaku diarahkan petugas untuk menepi, pelaku sudah menepi. Namun entah kenapa pelaku kemudian menancap gas dan anggota ikut terseret kurang lebih 300 meter di atas kap mobil," sebutnya.
Setelah menyeret korban sejauh 300 meter, pengendara kemudian tiba-tiba berhenti dan langsung diamankan petugas yang ada di lokasi kejadian. Beruntung korban tak mengalami luka parah, namun di bagian jarinya terdapat luka memar.
"Katanya panik sehingga tidak terkontrol injak pedal gas dan mobil melaju kencang. Kendaraannya berhenti sendiri," beber Hasan.
Saat ini, pengendara yang masih berstatus mahasiswa itu telah diamankan di Satreskrim Polres Gowa bersama dengan kendaraan yang digunakan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Pengendara pun dijerat Undang-undang (UU) Pasal 212 tentang Kekerasan Kepada Petugas yang Sedang Melaksanakan Tugas yang Sah dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Diketahui, insiden ini sempat viral di media sosial. Dalam video rekaman CCTV yang beredar, tampak sebuah kendaraan minibus berwarna putih melaju kencang di jalanan. Di atas mobil tersebut tampak seseorang tengkurap di atas kap mobil.
(sar/nvl)