Hari Ini Brigadir J Diwisuda Jadi Sarjana Hukum, Diwakili Sang Ayah

Berita Nasional

Hari Ini Brigadir J Diwisuda Jadi Sarjana Hukum, Diwakili Sang Ayah

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 23 Agu 2022 10:15 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Foto: Dok. detikSumut)
Jakarta -

Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diwisuda sebagai Sarjana Ilmu Hukum oleh Universitas Terbuka hari ini, Selasa (23/8). Kehadiran Brigadir J yang telah tewas ditembak akan digantikan oleh sang ayah, Samuel.

Dilansir dari detikNews, ayah Brigadir J sudah berada di Jakarta. Ia akan mewakili Brigadir J menjalani wisuda.

"Iya akan mewakili Yosua, ayahnya sudah datang ke Jakarta," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin memastikan Samuel akan hadir mewakili Brigadir J dalam prosesi wisuda itu.

"Iya (bakal hadir)," ujar Kamaruddin.

ADVERTISEMENT

5 Tersangka Kasus Brigadir J

Brigadir J dinyatakan tewas setelah ditembak pada Jumat (8/7). Kematian Brigadir J baru diketahui 3 hari usai penembakan yang terjadi di rumah komandannya sendiri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada penyelidikan awal, polisi menyebut Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Disebutkan juga saat itu bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak, penembakan itu merupakan pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Kini, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ia juga merekayasa kasus tersebut sehingga seolah terjadi baku tembak.

Sementara, Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J. Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Saat ini, mereka juga sudah ditahan.

Untuk kepentingan penyelidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.




(urw/alk)

Hide Ads