Ulah Biadab 2 Pria di Malaysia Rampok dan Perkosa Wanita Indonesia

Berita Internasional

Ulah Biadab 2 Pria di Malaysia Rampok dan Perkosa Wanita Indonesia

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 23 Agu 2022 07:22 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta -

Dua orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban biadab dua pria asal Malaysia. Keduanya dirampok dan diperkosa dengan modus menyamar sebagai petugas imigrasi.

Dilansir detikNews yang mengutip The Star, media lokal Malaysia, Senin (22/8/2022), insiden ini dilaporkan terjadi saat korban dan temannya hendak berangkat kerja. Asisten Komisioner Kepolisian Ampang Jaya, Mohamad Farouk Eshak, menyebut insiden itu terjadi pada Sabtu (20/8) waktu setempat.

Kejadian ini bermula saat keduanya tiba-tiba dihentikan oleh kedua pelaku yang mengaku-ngaku dari Departemen Imigrasi. Mereka berdalih hendak mengecek izin kerja dan paspor kedua WNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (dua wanita WNI-red) dihentikan oleh dua pria yang mengaku dari Departemen Imigrasi. Para tersangka memberitahu kedua wanita itu bahwa mereka ingin memeriksa izin kerja dan paspor mereka, dan memerintahkan mereka untuk masuk ke dalam mobil mereka," sebut Mohamad Farouk dalam pernyataannya.

"Kedua korban dibawa ke Serdang dan dalam perjalanan, perhiasan mereka dirampas. Salah satu korban, sang pelapor, diturunkan di pinggir jalan di Serdang, sedangkan satu korban lainnya dibawa ke sebuah hotel di Balakong dan diperkosa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Insiden ini dilaporkan oleh salah satu korban yang diturunkan di pinggir jalan. Berdasarkan informasi intelijen yang dikumpulkan, sebuah tim kepolisian kemudian menggerebek sebuah rumah di Taman Seri Asahan pada Senin (22/8) dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Petugas lalu menangkap dua pria yang berusia 40 tahun dan 35 tahun ditangkap dalam penggerebekan itu. Sejumlah barang termasuk mobil dan pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan perampokan dan pemerkosaan juga disita. Kedua tersangka didapati sebagai penjahat kawakan berdasarkan catatan kriminal mereka.

"Tersangka yang berusia 40 tahun telah memiliki 18 pelanggaran pidana dan terkait narkoba sebelumnya, dan juga diburu terkait tiga kasus terkait narkoba," ungkap Mohamad Farouk.

"Satu tersangka lainnya didapati memiliki 13 pelanggaran pidana dan terkait narkoba sebelumnya, dan satu status buronan dalam kasus narkoba," pungkasnya.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads