Pemotor Keroyok Pengendara Mobil di Jeneponto, Tidak Terima Diklakson

Pemotor Keroyok Pengendara Mobil di Jeneponto, Tidak Terima Diklakson

Isak Pasabuan - detikSulsel
Sabtu, 20 Agu 2022 01:30 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Edi Wahyono)
Jeneponto -

Sejumlah pemotor di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeroyok seorang pengendara mobil. Insiden yang viral di media sosial ini dipicu karena pemotor tidak diterima diklakson pengendara mobil saat di jalan.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah pemuda yang di antaranya berseragam bola memukul seorang pria. Nampak juga seorang perempuan menggendong bayi diduga istri dan anak korban.

Selain menginjak dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Beberapa pemuda yang melakukan pengeroyokan juga terlihat memegang balok kayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Kejadiannya disebut terjadi di Kecamatan Bangkala, Jeneponto, tepatnya Selasa (16/8/2022).

"Iya (membenarkan pengeroyokan), sementara berproses di Polsek Bangkala, dia yang tangani itu," kata Nasruddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENT

Nasruddin menyebut aksi pengeroyokan itu dipicu saat sejumlah pemotor melakukan konvoi di jalan usai bermain sepak bola. Pengendara mobil yang diketahui bernama Wandi Wijaya pun melintas dan mengklakson sejumlah pemuda tersebut.

"Terjadi ketersinggungan, itu ugal-ugalan (terduga pelaku) di jalan habis main bola, orang mau lewat dihalangi dilambung dia marah," paparnya.

Saat ini kasusnya sementara berproses di Polsek Bangkala. Dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang masih berstatus saksi telah mendatangi kantor polisi bersama keluarganya untuk memberikan keterangan.

Kasus ini disebut masih dalam tahap penyelidikan. Apalagi para pelaku yang belum diketahui jumlahnya masih di bawah umur.

"Penyelidikan di Polsek Bangkala sementara berjalan, ada dua (terduga pelaku) kemarin datang sama orang tuanya untuk memberikan keterangan. Nanti kalau terbukti kita sesuaikan dengan undang-undang anak," pungkasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads