Kompolnas Konfirmasi Isu Uang Ratusan Miliar di Rumah Sambo ke Irwasum

Berita Nasional

Kompolnas Konfirmasi Isu Uang Ratusan Miliar di Rumah Sambo ke Irwasum

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 18 Agu 2022 15:57 WIB
Mako Brimob Adalah Apa? Tempat Ferdy Sambo Kini Diisolasi
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Beredar isu penemuan uang ratusan miliar rupiah di rumah Irjen Ferdy Sambo saat penggeledahan terkait kasus Brigadir J. Kompolnas kemudian langsung mengkonfirmasi kebenarannya ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

"Kompolnas baru saja mengklarifikasi ke Irwasum selaku Ka Timsus," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dilansir detikNews, Kamis (18/7/2022).

Poengky menuturkan Komjen Agung Budi Maryoto selaku kepala timsus sudah memberikan jawaban terkait isu itu. Kepada Poengky, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengaku timsus belum menerima informasi soal uang ratusan miliaran rupiah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan sekarang Timsus belum ada info terkait hal (uang ratusan miliar di rumah Ferdy Sambo) tersebut," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kematian Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas setelah tubuhnya ditembus peluru senjata api rekannya, Bharada Richard Eliezer alias Brigadir E.

ADVERTISEMENT

Belakangan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Birgadir J. Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri.

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Brigadir J

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Bharada E dalam kasus ini disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh menembak, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.




(asm/ata)

Hide Ads