Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua terus bergulir dengan menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai dalangnya. Namun belum selesai kasus Yoshua, Ferdy Sambo kembali dilaporkan ke KPK atas tuduhan tiga dugaan suap.
Sambo dilaporkan sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi mengungkap dugaan suap pertama berusaha diberikan pihak Sambo ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'", kata Roberth Keytimu di Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dilansir dari detikNews, Senin (15/8).
Sementara untuk dugaan percobaan suap kedua berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.
Ketiga, Roberth menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi pasca Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150.000," ujar Roberth.
Roberth mengharapkan KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam Undang-undang.
"Sehubungan dengan itu, Kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang," tegasnya.
Dalam laporannya, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti. Di antaranya adalah kumpulan pemberitaan dari media online.
Halaman berikutnya: KPK Tindaklanjuti Laporan TAMPAK...
Simak Video "Video: Dengar Lagi Pernyataan Prabowo saat Membahas Orang Titipan"
(hmw/hmw)