Peran Sopir Istri Sambo Kuat Ma'ruf, Bantu dan Nonton Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

Peran Sopir Istri Sambo Kuat Ma'ruf, Bantu dan Nonton Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 10 Agu 2022 16:44 WIB
Sopir Sambo, Kuwat Maruf (KM) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. (dok. Istimewa)
Foto: Kuat Ma'ruf (Dok. Istimewa)
Jakarta - Sopir istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf atau KM ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. KM disebut ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Agus juga menyampaikan peran tiga tersangka lain dalam kasus ini. Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," bebernya.

Atas perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," jelasnya.

Teka-teki Inisial KM Tersangka Kasus Brigadir J

Inisial KM menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga berperan membantu dan menyaksikan pembunuhan. KM adalah Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari detikNews, tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini termasuk Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan dan rekayasa kasus.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," beber Sigit di Mabes Polri.

Berikut peran keempat tersangka kasus Brigadir J berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Komjen Agus, antara lain:

1. Bharada RE (Richard Eliezer) berperan melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
2. Bripka RR (Ricky Rizal) disebut turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
3. KM (Kuat Ma'ruf) dalam kasus ini disebut ikut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
4. Irjen Ferdy Sambo disebut memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan dan mengatur skenario dengan merekayasa pembunuhan terjadi karena adanya tembak-menembak.


(tau/nvl)

Hide Ads