Jejak Karier Ferdy Sambo yang Kini Redup gegara Kasus Brigadir J

Berita Nasional

Jejak Karier Ferdy Sambo yang Kini Redup gegara Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 10 Agu 2022 12:26 WIB
kadiv propam polri irjen ferdy sambo
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo punya jejak karier yang cemerlang di kepolisian dengan hingga menjabat Kadiv Propam Polri. Namun karier jenderal bintang dua ini kini meredup usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosha Hutabarat atau Brigadir J.

Jabatan sebagai Kadiv Propam Polri kini tak lagi diembannya. Dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai pati Yanma Polri.

Mutasi jabatan Irjen Ferdy Sambo ini tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencopot langsung Ferdy Sambo dari jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikNews, Kamis (4/8).

Selain menjabat Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo juga menjabat sebagai Kasatgassus Polri. Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus juga otomatis dicopot.

ADVERTISEMENT

Jejak Karier dan Profil Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo sendiri lahir pada 9 Februari 1973. Ia berusia 49 tahun. Ferdy Sambo merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994.

Saat awal masuk kepolsiian, karier Sambo dimulai sebagai polisi reserse. Dia kemudian menjadi Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Khusus Polri.

Rekam jejak karier Ferdy Sambo antara lain:

- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (2022)

Karier Irjen Ferdy Sambo kini dipastikan berakhir. Kariernya yang meleset cepat redup setelah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Sambo yang kini ditahan di Mako Brimbob juga terancam hukuman mati.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Jenderal Sigit menyebut pihaknya akan menunggu keputusan penyidik terkait penahanan lebih lanjut terhadap Sambo.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Sigit.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya mengatur skenario atau menjadi dalang pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(tau/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads