Timsus Sita Barang Terkait Kasus Brigadir Yoshua dari 3 Rumah Sambo

Berita Nasional

Timsus Sita Barang Terkait Kasus Brigadir Yoshua dari 3 Rumah Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 10 Agu 2022 11:45 WIB
Anggota Timsus Polri bersiap meninggalkan rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Penjagaan tersebut untuk membantu operasi penggeledahan yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan oleh tim khusus Polri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta - Sejumlah barang disita Tim Khusus (Timsus) Polri saat menggeledah tiga rumah Irjen Ferdy Sambo. Barang-barang sitaan ini terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang ditembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Semalam sudah selesai (penggeledahannya). Terkait barang-barang yang disita, itu teknis sidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi seperti dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022).

Ada tiga kediaman Ferdy Sambo yang didatangi Timsus Polri. Di antaranya rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58, dan satu lagi di Jalan Bangka.

Namun terkait barang yang disita, Dedi belum mengungkapkan bukti apa saja yang disita. Dia berdalih ini masuk teknis penyidikan. Namun dia memastikan barang yang disita hanya yang terkait kasus Brigadir J.

"Dan akan dipilah-pilah, yang terkait case saja yang disita," jelasnya.

Polri Tetapkan Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E menembak Brigadir J atau penyusun skenario penembakan.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Agus membeberkan peran para tersangka ini. Antara lain Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Brigadir RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," jelasnya.


(tau/sar)

Hide Ads