Bareskrim Polri menetapkan Bharada E selaku tersangka dan menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait kasus Brigadir J. Terbaru, Bareskrim juga menahan 2 polisi selaku ajudan dan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penahanan sopir dan ajudan istri Sambo itu resmi dilakukan sejak Mingggu (7/8). Andi awalnya membantah bila ajudan dari Irjen Ferdy Sambo yang ditangkap.
"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," kata Andi Rian kepada detikcom, Minggu (7/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Rian mengatakan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.
"Sopir dan ajudan ibu PC. Sudah ditahan di Bareskrim," tutupnya.
Bharada E Tersangka
Seperti diketahui, Bareskrim awalnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E resmi ditahan pada Rabu (3/8).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Diketahui penetapan tersangka Bharada E setelah melalui gelar perkara oleh penyidik. Bukti dari pemeriksaan saksi dinyatakan cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," bebernya.
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 30 Hari
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
"Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (7/8).
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," lanjutnya.
(hmw/sar)