Irjen Ferdy Sambo kini telah ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J. Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdy Sambo berpotensi dipecat karena pelanggaran etik tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso awalnya menyinggung Irjen Ferdy Sambo yang kini ditahan di Mako Brimob. Menurutnya, upaya penahanan itu juga dapat melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Sugeng dalam keterangan kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Minggu (7/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong fatal karena berkaitan dengan penghilangan barang bukti dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yoshua.
Sugeng menyebut atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Ferdy Sambo bisa dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," terang Sugeng.
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," tambahnya.
Menurut Sugeng, jika nantinya Irjen Ferdy Sambo terbukti sebagai pihak yang menyuruh mengambil CCTV, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Sambo, kata Sugeng, bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas tindakannya tersebut.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP," ucap Sugeng.
(hmw/sar)