Sebanyak 10 saksi telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait olah TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka diperiksa tim pengawasan dan pemeriksaan (wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).
"Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menambahkan, selain pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran etik juga ada pemeriksaan soal pelanggaran pidana. Hanya saja timnya berbeda.
"Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific," jelasnya.
Terkait kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap menurut Dedi itu tidak benar. Sehingga informasi ini perlu diluruskan. Dia juga menegaskan Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka.
"Belum, kalau tersangka, yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah," tukasnya.
(tau/asm)