25 Polisi Diduga Hambat Kasus Brigadir J, Pengacara Curiga Sejak Awal

Berita Nasional

25 Polisi Diduga Hambat Kasus Brigadir J, Pengacara Curiga Sejak Awal

Tim detikSumut - detikSulsel
Jumat, 05 Agu 2022 13:57 WIB
Kuasa hukum Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.
Foto: Azhar/detikcom
Jakarta -

Polri mengungkap 25 personelnya diduga menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Namun pihak pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah curiga sejak awal akan hal itu.

"Sesuai dengan yang kita sampaikan dari awal, itu proses penyampaian meninggalnya almarhum itu terhadap adiknya sampai dengan mayat diserahkan, sampai dengan penguburan, sampai dengan datangnya salah satu Brigjen datang ke Jambi untuk menjelaskan mengenai tewasnya almarhum, itu semua memang prosesnya tidak jelas dan tidak benar," kata Kamaruddin kepada detikSumut, Jumat (5/8/2022).

Kamaruddin menyebut sejak awal proses penyerahan jenazah itu sudah ada dugaan penyalahgunaan jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada dugaan dan itu sudah terbukti ada penyalahgunaan jabatan. Seperti tidak memperbolehkan adiknya untuk melihat autopsi, menghalangi-halangi," katanya.

"Lalu membentak-bentak keluarga di rumahnya, lalu menghalangi melihat jenazah, lalu datang ke rumah seperti penjajah, suruh tutup pintu, tutup jendela, matikan handphone, ada yang marah-marah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kamaruddin kemudian menyinggung soal olah tempat kejadian perkara (TKP) di awal peristiwa terjadi. Kamaruddin menyampaikan kecurigaan adanya barang bukti yang dihilangkan saat olah TKP pertama itu.

"Yang tak kalah penting, ada juga dugaan pembersihan TKP, seperti banyak barang bukti yang hilang. Ada dugaan TKP itu sudah dibersihkan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 orang personel polisi yang diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus tewasnya Brigadir J. 25 orang itu diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

"Personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari detikNews, Kamis (4/8).

Selain tidak profesional, 25 orang ini diperiksa karena diduga menghambat proses penyidikan kasus ini.

"Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.




(urw/hmw)

Hide Ads