Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto menegaskan jenazah Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer. Haknya dicabut lantaran ada pelanggaran yang dilakukan.
"Aturannya syarat apabila dimakamkan secara militer tidak boleh memiliki pelanggaran," ungkap Bambang di RS Bhayangkara, Semarang seperti dilansir detikJateng, Kamis (28/7/2022).
Namun Kopda Muslimin disebut Bambang melakukan pelanggaran. Kopda Muslimin tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya, Batalion Arhanud 15 sehingga melanggar pidana militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia ada pelanggaran, dicabut haknya," tegas Bambang.
Bambang sebelumnya menyebut keberadaan Kopda M yang istrinya ditembak di Banyumanik Semarang belum diketahui. Usai mengantar istrinya ke rumah sakit (RS), keberadaan Kopda Muslimin jadi misteri.
"Pada saat setelah kejadian, yang bersangkutan ini sempat mengantar (korban) dan sempat menunggu sampai dengan operasi selesai. Di kemiliteran dituntut untuk kehadiran, pada saat besok harinya yang bersangkutan tidak hadir," ujar Bambang di Mapolrestabes Semarang, seperti dilansir detikJateng, Jumat (22/7).
Kopda Muslimin dinyatakan tidak hadir tanpa izin (THTI). Ini lantaran Kopda Muslimin tidak hadir dalam kegiatan dinas di kesatuannya.
"Bahwa THTI ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya apabila militer tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer," jelas Bambang.
(tau/sar)