Polisi memberi ultimatum kepada pedagang yang masih bandel segera menghentikan penjualan sepeda bertenaga baterai listrik. Polisi akan melakukan penindakan dalam waktu 2 minggu ke depan.
"Waktu sosialisasi kami sudah jalan 2 minggu dan bila habis 1 bulan ini akan kami tindak tegas," ucap Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda kepada detikSulsel, Sabtu (23/7/2022).
Meski sudah dilarang, penjual sepeda listrik masih kucing-kucingan dengan pihak polisi. Sebab, saat pemeriksaan banyak penjual yang berdalih tidak lagi menjual sepeda listrik, namun menyimpan stok di gudang dan memperdagangkannya secara sembunyi-sembunyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak (penjual sepeda) yang mengaku tidak jual (sepeda Listrik) tapi disimpan digudang, ini kan sudah menunjukkan niat akan kejahatan," ujarnya.
Selain penjual sepeda, polisi juga mengawasi warga yang membuka usaha rental sepeda listrik. Mayoritas pelanggan dari rental itu adalah anak-anak di bawah umur.
"Paling banyak kami jumpai dan tegur dijalan bahkan berkisar 85 % dari seluruh pengguna (Sepeda Listrik) itu anak-anak," paparnya.
Zulanda menjelaskan, hanya melarang sepeda listrik dikendarai di jalan raya. Sepeda listrik hanya diizinkan dalam kawasan satu pekarangan. Seperti kawasan universitas.
"Selagi tidak keluar area kampus menuju jalan umum, bahkan pemukiman yang langsung akses jalan umum juga dilarang," jelasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya bagi penggunanya atau orang lain. Hal itu karena Polrestabes Makassar menilai masyarakat dianggap belum paham beda antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Selain dilarang, sepeda listrik juga diimbau kepolisian tidak dijual lagi kepada masyarakat.
"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda dalam keterangan tertulisnya dikutip dari situs Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).
(hmw/asm)