Pemobil yang Tewaskan Bocah di Sulut Divonis 5,6 Tahun Penjara

Sulawesi Utara

Pemobil yang Tewaskan Bocah di Sulut Divonis 5,6 Tahun Penjara

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 21 Jul 2022 00:23 WIB
ilustrasi korban lakalantas
Foto: Dok.Detikcom
Minahasa Selatan - Pengendara mobil bernama Johan Wahyudi (33) divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan yang menewaskan bocah Imanual Maramis (6) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut). Majelis hakim meyakini korban meninggal akibat kelalaian Johan saat berkendara.

"Divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider lima bulan kurungan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Minsel Aldy Hermon kepada detikcom, Rabu (20/7/2022).

"Vonis terdakwa Johan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Amurang pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022," ucapnya.

Terdakwa Johan divonis melakukan pelanggaran pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya saja, Aldy mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan terkait perkara tersebut.

Pasalnya, pengadilan baru dapat memberikan salinan putusan itu terhitung satu minggu setelah putusan itu keluar. Sembari menunggu sikap terdakwa atas vonis sidang.

"Terdakwa Johan Wahyudi memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan itu atau tidak," tandas Aldy.

Untuk diketahui, peristiwa lakalantas itu terjadi di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel, Sulut, pada Jumat, 24 Desember 2021. Pengemudi mobil Johan yang kehilangan kendali ke bahu jalan sebelah kiri dan menabrak 3 unit kendaraan sepeda motor yang sedang parkir.

Akibat dari kecelakaan tersebut, tiga sepeda motor mengalami kerusakan bersama dengan sebuah mobil. Dua orang yang jadi korban adalah wanita bernama Silvanita Dwi Sari Putri dan anak lelaki bernama Imanuel Maramis.

Berselang sepekan setelah dirawat di rumah sakit, korban Imanuel meninggal dunia, Jumat 31 Desember 2021.


(sar/hmw)

Hide Ads