Tuntutan 5 Tahun Bui untuk Pemobil yang Tewaskan Bocah di Sulut

Sulawesi Utara

Tuntutan 5 Tahun Bui untuk Pemobil yang Tewaskan Bocah di Sulut

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 16 Jul 2022 08:00 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Minahasa Selatan -

Jaksa penuntut umum menuntut pengemudi mobil bernama Johan Wahyudi (33) dihukum 5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menewaskan bocah Imanuel Maramis (6) di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut). Jaksa meyakini korban meninggal akibat kelalaian terdakwa saat berkendara.

"Johan Wahyudi alias Johan, warga Bolangitang Kabupaten Bolmong Utara dituntut 5 tahun penjara," kata Kasi Intel Kejari Minsel Aldy Hermon kepada detikcom, Jumat (15/7).

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 12 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengungkapkan kelalaian terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menyalahi Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

"(Tuntutan jaksa agar hakim) menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp 12 juta," katanya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa Kecelakaan

Untuk diketahui, peristiwa lakalantas itu terjadi di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel, Sulut, pada Jumat, 24 Desember 2021. Awalnya mobil yang dikemudikan oleh Johan bergerak dari Kotamobagu menuju Manado.

Mobil kemudian hilang kendali ke bahu jalan sebelah kiri dan menabrak 3 unit kendaraan sepeda motor yang sedang parkir. Tak hanya itu, mobil tersebut ikut menabrak 2 orang dan satu minibus yang sedang parkir di bahu jalan itu.

Akibat dari kecelakaan tersebut, tiga sepeda motor mengalami kerusakan bersama dengan sebuah mobil. Dua orang yang jadi korban adalah wanita bernama Silvanita Dwi Sari Putri dan anak lelaki bernama Imanuel Maramis.

Setelah kecelakaan itu, kedua korban dilarikan ke RS Kalooran Amurang Minsel untuk mendapatkan tindakan medis. Namun karena korban mengalami luka serius maka dirujuk ke RS Prof Kandow Manado.

Kemudian sepekan berselang, Jumat 31 Desember 2021, korban Imanuel meninggal dunia dalam perawatan medis di rumah sakit tersebut.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads