Pria berinisial MT (53) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena memperkosa gadis berusia 18 tahun yang juga berstatus keponakannya. Pelaku memerkosa korban saat menyediakan sarapan.
Korban beserta keluarganya awalnya datang dari Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menghadiri acara pesta adat di Tana Toraja. Korban dan keluarganya akhirnya menumpang di rumah pelaku di Kecamatan Bittuang Tana Toraja.
Selanjutnya pada sekitar pukul 09.00 Wita, Selasa (5/7), korban ditinggal oleh ibunya yang sedang ke acara pesta adat. Akibatnya hanya ada korban, adik korban, pelaku dan anak pelaku di rumah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian menyediakan sarapan kepada pelaku. Namun siapa sangka pelaku mulai berniat melakukan pemerkosaan saat melihat korban sedang membuatkannya sarapan.
Akhirnya pelaku mulai menyuruh anaknya keluar rumah menghadiri acara Pertemuan Raya (Praya) XI Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) yang digelar di Kecamatan Bittuang Tana Toraja. Sementara adik korban disuruh ke warung untuk membeli gula.
"Ibunya pergi ke acara pesta adat. Karena anaknya dan adik MT masih berada di rumah MT kemudian suruh anaknya untuk hadir di Praya, adik korban juga disuruh ke warung beli gula. Nah saat MT dan korban sudah berdua di rumah, MT langsung melancarkan aksinya," kata Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betharia Isma Palebangan kepada detikSulsel, Kamis (14/7/2022).
Dalam melancarkan aksinya, MT menarik paksa korban ke dalam kamar. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki MT namun korban kalah tenaga.
"Saat kami periksa, ada luka lebam di bagian pergelangan tangan korban, itu akibat tarikan paksa yang dilakukan pelaku. Korban sebenarnya sempat melawan dengan menendang pelaku tapi kekuatan pelaku lebih besar," ujar Betharia.
Kepada detikSulsel, pelaku MT mengaku memerkosa korban hanya selama 3 menit. Setelah aksi bejatnya sudah dilakukan dirinya langsung kabur menuju kebunnya.
"Menyesal. Tidak lama, 3 menit. Sudah itu langsung ke kebun," singkatnya.
Korban yang masih berada di rumah pelaku MT bergegas menghubungi keluarga terdekat dan melaporkan perlakuan MT terhadap dirinya.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengutarakan, korban didampingi keluarganya melakukan pelaporan di Polres Tana Toraja pada Kamis (7/7). Atas laporan tersebut kata dia, pihak Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
"Kita periksa kemudian lakukan visum terhadap korban. Setelah semua bukti kita dapat, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MT," ujarnya.
Selanjutnya pelaku MT diamankan Reskrim Polres Tana Toraja di rumahnya yang juga menjadi lokasi pemerkosaan pada Selasa (12/7).
"Pada Selasa (12/7) kami amankan MT di rumahnya. Itu juga lokasi kejadian. Tidak ada perlawanan, dan dia mengakui semua perbuatannya," beber AKP Sayid.
Saat ini MT mendekam di rutan Mapolres Tana Toraja, atas aksi pemerkosaan yang dilakukan. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(hmw/sar)