Heboh Ekskavator Dinas Perikanan Luwu Dipakai untuk Tambang Ilegal

Heboh Ekskavator Dinas Perikanan Luwu Dipakai untuk Tambang Ilegal

Arzad - detikSulsel
Rabu, 13 Jul 2022 11:20 WIB
Heboh eskavator milik Dinas Perikanan Luwu digunakan untuk aktivitas tambang galian C alias ilegal (Dok. Istimewa).
Foto: Heboh eskavator milik Dinas Perikanan Luwu digunakan untuk aktivitas tambang galian C alias ilegal (Dok. Istimewa).
Luwu -

Warga di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuat heboh dengan temuan ekskavator milik Dinas Perikanan Luwu digunakan untuk tambang ilegal. Dinas terkait kemudian menyatakan terbuka agar temuan itu diusut.

Seorang tokoh pemuda Kecamatan Bajo, Ismail melaporkan ekskavator milik Dinas Perikanan Luwu itu sedang melakukan pengerukan di pinggiran sungai Bajo. Ekskavator tersebut diketahui sudah melakukan pengerukan selama tiga hari.

"Sudah tiga hari melakukan pengerukan, mesin pengeruk mengangkat material ke dalam mobil truk untuk diangkut," ucap Ismail saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail mengatakan hasil pengerukan itu kemudian diangkut menggunakan mobil truk. Kendati demikian truk yang keluar masuk mengambil material tambang galian C itu tidak banyak.

"Karena mobil yang masuk itu hanya sedikit jadi tidak parkir terus di pinggir sungai nanti ada truk baru mulai lagi," katanya

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pengerukan sungai itu akan berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan warga sekitar hingga menimbulkan bencana alam. Dia meminta aktivitas tambang ilegal itu dihentikan.

"Tambang galian C, itu jenis tambang yang terlarang apa lagi kalau dilakukan secara liar dan bisa menimbulkan bencana alam," jelasnya.

"Kami meminta, penegak hukum untuk mendalami aktivitas di lokasi pengerukan," tandas Ismail.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Luwu Baharuddin membantah tudingan ekskavator tersebut digunakan untuk kepentingan tambang ilegal galian C. Menurutnya ekskavator tersebut digunakan atas permintaan warga untuk mengerjakan drainase.

"Ekskavator itu bekerja di seberang sungai atas permintaan salah satu orang di sana untuk mengerjakan drainase," ucap Baharuddin, Kadis Perikanan Kabupaten Luwu saat dihubungi detikSulsel.

Baharuddin berdalih Operator Ekskavator itu ia sudah perintahkan agar alat berat tersebut dikembalikan ke Kantor Bupati Luwu untuk diserahkan ke bidang aset karena sudah tidak layak pakai.

"Itu ekskavator harus menyeberang sungai karena saya perintahkan untuk dibawa ke kantor Bupati untuk diserahkan ke bidang aset karena sudah tidak layak digunakan sebagai sumber pendapatan daerah," katanya.

Ia mengaku hanya mengetahui sampai di situ saja. Ia meminta ke operator agar ekskavator tersebut dikembalikan setelah selesai digunakan.

"Sampai di situ saja saya tau, saya sampaikan perintah untuk mengembalikan ekskavator itu setelah selesai bekerja. Tidak ada untuk tambang ilegal, itu sudah awal saya wanti-wanti terus ekskavatornya jangan bekerja di sungai," jelasnya.

Oleh sebab itu, Baharuddin mengaku siap apabila dugaan penyalahgunaan ekskavator itu diusut. Dia mengaku senang jika pihak kepolisian turun tangan.

"Silahkan usut, saya gembira kalau polisi mau turun usut itu, supaya jelas siapa yang jual beli di situ," katanya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads