Pria di Bulukumba Tilap Uang Tetangga Rp 80 Juta Ditangkap

Pria di Bulukumba Tilap Uang Tetangga Rp 80 Juta Ditangkap

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 11 Jul 2022 16:17 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Bulukumba -

Pria berinisial AD (30) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelapkan uang milik tetangganya senilai Rp 80 juta. Pelaku pun ditangkap akibat ulahnya.

"(Hubungan antara korban dan pelaku) hanya bertetangga. Uang ditilap pelaku Rp 80 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf kepada detikSulsel, Senin (11/7/2022).

Kasus ini bermula saat korban menyerahkan uang Rp 80 juta ke pelaku agar AD membantunya menebus mobilnya di Kota Makassar. Yusuf tak merincikan waktu penyerahan uang tersebut, namun pelaku AD disebut menyepakati permintaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya (pelaku) diberi amanah oleh korban untuk melunasi mobil di Makassar. Dikasih uang Rp 80 juta untuk menebus mobil itu," katanya.

Korban juga memberikan uang jalan kepada AD sebanyak Rp 5 juta. Namun ternyata seluruh uang yang diberikan dihabiskan oleh AD.

ADVERTISEMENT

"Jadi dikasih uang jalan Rp 5 juta. Ternyata uang ini dihabiskan," jelasnya.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ini ke polisi. Kini AD resmi ditahan di Polres Bulukumba.

"Sudah ditahan," jelasnya.

Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.




(hmw/asm)

Hide Ads