KPK Belum Umumkan Tersangka saat Massa RHP Ancam Pendatang di Kobakma Papua

Papua

KPK Belum Umumkan Tersangka saat Massa RHP Ancam Pendatang di Kobakma Papua

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Senin, 11 Jul 2022 14:08 WIB
Ali Fikri
Foto: Ari Saputra
Mamberamo Tengah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi ancaman massa Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang membuat warga pendatang mengungsi dari wilayah Kobakma. KPK menegaskan pihaknya belum mengumumkan nama-nama tersangka di kasus itu.

"Nama-nama tersangka belum kami umumkan," ujar Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (11/7/2022).

Ali mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti pada proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi .

"Pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup pasti kami sampaikan konstruksi perkara, siapa saja tersangkanya dan pasal-pasalnya," kata Ali.

Ali Fikri juga ikut menyinggung sikap massa unjuk rasa yang menolak bupati Mamberamo Tengah ditersangkakan. Meski belum mengkonfirmasi nama-nama tersangka, Ali menegaskan pihaknya profesional dalam mengusut kasus ini.

"Kami memastikan perkara ini murni penegakan hukum kami lakukan penyidikan ini dengan profesional setelah ditemukan adanya kecukupan bukti permulaan," katanya.

"Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang hembuskan narasi kontra produktif dengan upaya penyelesaian perkara ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok massa di Kobakma, ibu kota Mamberamo Tengah melakukan aksi unjuk rasa yang menolak Ricky Ham Pagawak ditetapkan tersangka. Unjuk rasa itu bahkan diwarnai ancaman kepada warga pendatang untuk meninggalkan wilayah itu.

Akibatnya, sejumlah warga pendatang dilaporkan ramai meninggalkan wilayah Kobakma sejak Sabtu (9/7) pagi. Para warga dilaporkan membawa barang dan keluar dengan menggunakan beberapa pikap. Bahkan mereka juga membawa hewan peliharaannya.

"Penyampaian aspirasi dilakukan secara bergantian yang intinya menolak keputusan KPK RI atas penetapan RHP sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Mapolda Papua, Minggu (10/7).


(hmw/asm)

Hide Ads