Lili Pintauli Siregar resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah menerima dan meneken surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar itu.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, seperti dilansir dari detikNews, Senin (11/7/2022).
Faldo menjelaskan penerbitan Keppres tersebut merupakan bagian administrasi sesuatu peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.
Dugaan Lili Terima Fasilitas Nonton MotoGP
Lili sebelumnya untuk kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Lili diduga menerima fasilitas dan akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Sebelumnya Lili juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
(hmw/tau)