Polisi menetapkan pria inisial EB (51) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis seorang nenek inisial DT (51) dan cucunya KW yang masih berusia tiga tahun di Kabupaten Poso, Sulawesi tengah (Sulteng). Rupanya tersangka EB merupakan suami nenek DT.
"Pelaku pembunuhan dan DT (korban) berstatus sebagai suami istri dan KW merupakan cucu dari pelaku," ungkap Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh kepada wartawan, Selasa (28/6/2022)
Untuk diketahui, nenek DT dan cucunya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Minggu (26/6). Terdapat luka bacok di bagian badan kedua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrum mengatakan pembunuhan disebabkan faktor kecemburuan tersangka terhadap istrinya. Dia menuding korban mempunyai hubungan gelap atau selingkuh.
"Ini faktor kecemburuan sehingga pelaku melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan DT meninggal dunia," kata Basrum.
Basrum mengatakan tersangka sebenarnya hanya ingin membacok istrinya seorang. Namun saat itu kebetulan istri tersangka sedang bersama cucunya sehingga balita malang itu ikut dibunuh.
"Kalau cucunya ini dianiaya sampai meninggal dunia karena pelaku takut cucunya ini jadi saksi karena membunuh istrinya," katanya.
Kedua korban yang bersimbah darah akhirnya ditemukan pasutri yang juga tetangganya. Saksi kemudian melihat korban DT masih sempat bergerak sehingga dia menanyakan siapa yang membacok korban.
Sementara cucu DT yakni KW sempat dilarikan ke puskesmas namun sesampainya di puskesmas sudah meninggal dunia.
"Cucunya sempat dilarikan ke puskesmas untuk perawatan namun nyawanya tidak tertolong juga," katanya.
(hmw/nvl)